Kamis, 09 September 2010  |  
Aku mau bersyukur kepada YAHWEH dengan segenap hatiku, aku mau menceritakan segala perbuatan-Mu yang ajaib; aku mau bersukaria di dalam Engkau; aku akan bermazmur bagi nama-Mu Yang Mahatinggi (Maz 9:2-3)
    ARTIKEL DETIL
04-11-2007
RELEVANSI SEPULUH HUKUM YAHWEH [ASARA DEBAROT] DI MASA KINI
 
 
Introduksi
Meningkatnya berbagai tindak kriminal dibelahan dunia, tidak terbendungnya perilaku moral yang menyimpang dan sejumlah persoalan yang mengancam eksistensi kehidupan manusia, mendorong pertanyaan menggelitik dalam nurani dan akal budi kita. Apakah Hukum Tuhan masih relevan di dunia ini?, apakah diperlukan suatu hukum baru yang bersifat lebih universal dan kontekstual ?
Makalah ini tidak hendak mengkaji sebab musabab terjadinya kejahatan diberbagai belahan dunia, namun hendak memberikan wawasan teologis mengenai essensi Hukum Tuhan yang dikenal sebagai “Sepuluh Perintah” [Asara Debarot, Ibr/ Ten Commandement, Ing/Decalog, Greek] dan pandangan Sang Mesias terhadap eksistensi hukum tersebut serta relevansinya dalam konteks dinamika modern [postmodern?].
Tujuan yang diharapkan dari makalah ini adalah membuktikan kepada setiap orang beriman untuk melihat kedalaman makna “Asara Debarot” dan relevansinya dalam konteks kekinian serta mendorong untuk melakukan aktualisasi dalam berbagai sektor kehidupan.

Essensi Sepuluh Hukum Yahweh [Asara Debarot]
Untuk memahami essensi atau hakikat “Asara Debarot” diperlukan pengkajian terhadap struktur dan analisis teks terhadap Keluaran 20: 1-17, sbb :
1. Struktur Keluaran 20: 1-17
Prolog
Sepuluh Perintah di Sinai yang diberikan pada Moshe dibuka dengan pernyataan, “Anokhi Yahweh Eloheika asyer hotsetika me erets Mitsraym mi bet avadim


Relasi manusia terhadap Pencipta
Empat perintah pertama menggambarkan hubungan manusia dengan Tuhannya yang diungkapkan dalam struktur kalimat sbb :
  1. Jangan ada padamu elohim lain
  2. Jangan menyembah patung
  3. Jangan memanggil nama Yahweh dengan sembarangan
  4. Ingat dan kuduskanlah Hari sabat
Relasi manusia terhadap manusia
  1. Hormatilah ayah dan ibumu
  2. Jangan membunuh
  3. Jangan berzinah
  4. Jangan mencuri
  5. Jangan mengucapkan saksi dusta
  6. Jangan mengingini kepunyaan sesamamu [istrinya, hambanya, hewannya dan segala kepunyaannya]
2. Exegesa Teks Keluaran 20: 1-17
a. Sumber Pemberi Hukum [ay 1-2]
Dalam bagian berikut, kita akan melihat teks Keluaran 20:1-17 dalam empat perspektif. Perspektif pertama dari TaNaKh berbahasa Ibrani. Perspektif kedua dari Septuaginta, yaitu terjemahan TaNaKh dalam bahasa Yunani. Perspektif ketiga dari terjemahan American Standard Version. Perspektif keempat dari terjemahan Young Literal Translation. Keempat perspektif tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang makna teks, khususnya mengenai nama Tuhan yang tidak nampak dalam kebanyakan versi terjemahan.

Keluaran 20: 1-17 [TaNaKh]
[f1]


Keluaran 20: 1-17 [Septuaginta]
[f2]


Keluaran 20: 1-17 [American Standard Version]
And God spake all these words, saying, 2I am Jehovah thy God, who brought thee out of the land of Egypt, out of the house of bondage. 3Thou shalt have no other gods before me. 4Thou shalt not make unto thee a graven image, nor any likeness of any thing that is in heaven above, or that is in the earth beneath, or that is in the water under the earth. 5Thou shalt not bow down thyself unto them, nor serve them, for I Jehovah thy God am a jealous God, visiting the iniquity of the fathers upon the children, upon the third and upon the fourth generation of them that hate me, 6and showing lovingkindness unto thousands of them that love me and keep my commandments. 7Thou shalt not take the name of Jehovah thy God in vain; for Jehovah will not hold him guiltless that taketh his name in vain. 8Remember the sabbath day, to keep it holy. 9Six days shalt thou labor, and do all thy work; 10but the seventh day is a sabbath unto Jehovah thy God: in it thou shalt not do any work, thou, nor thy son, nor thy daughter, thy man-servant, nor thy maid-servant, nor thy cattle, nor thy stranger that is within thy gates: 11for in six days Jehovah made heaven and earth, the sea, and all that in them is, and rested the seventh day: wherefore Jehovah blessed the sabbath day, and hallowed it.
12Honor thy father and thy mother, that thy days may be long in the land which Jehovah thy God giveth thee. 13Thou shalt not kill. 14Thou shalt not commit adultery. 15Thou shalt not steal. 16Thou shalt not bear false witness against thy neighbor. 17Thou shalt not covet thy neighbor’s house, thou shalt not covet thy neighbor’s wife, nor his man-servant, nor his maid-servant, nor his ox, nor his ass, nor anything that is thy neighbor’s.[f3]

Keluaran 20: 1-17 [Young Literal Translation]
1‘And God speaketh all these words, saying,2 I am Jehovah thy God, who hath brought thee out of the land of Egypt, out of a house of servants.3 ‘Thou hast no other Gods before Me.4‘Thou dost not make to thyself a graven image, or any likeness which is in the heavens above, or which is in the earth beneath, or which is in the waters under the earth. 5Thou dost not bow thyself to them, nor serve them: for I, Jehovah thy God, am a zealous God, charging iniquity of fathers on sons, on the third generation, and on the fourth, of those hating Me. 6 and doing kindness to thousands, of those loving Me and keeping My commands. 7‘Thou dost not take up the name of Jehovah thy God for a vain thing, for Jehovah acquitteth not him who taketh up His name for a vain thing. 8‘Remember the Sabbath-day to sanctify it; 9six days thou dost labour, and hast done all thy work, 10and the seventh day is a Sabbath to Jehovah thy God; thou dost not do any work, thou, and thy son, and thy daughter, thy man-servant, and thy handmaid, and thy cattle, and thy sojourner who is within thy gates,— 11for six days hath Jehovah made the heavens and the earth, the sea, and all that is in them, and resteth in the seventh day; therefore hath Jehovah blessed the Sabbath-day, and doth sanctify it. 12 ‘Honour thy father and thy mother, so that thy days are prolonged on the ground which Jehovah thy God is giving to thee. 13 ‘Thou dost not murder. 14 ‘Thou dost not commit adultery. 15 ‘Thou dost not steal. 16‘Thou dost not answer against thy neighbour a false testimony. 17‘Thou dost not desire the house of thy neighbour, thou dost not desire the wife of thy neighbour, or his man-servant, or his handmaid, or his ox, or his ass, or anything which is thy neighbour’s.’ [f4]

Preambule Asara Debarot di mulai dengan frasa, “Ani Yahweh Eloheika”

Apa arti pernyataan ini? Makna pernyataan pembukaan ini adalah bahwa Yahweh adalah Sesembahan atau Tuhan atas Musa dan Yisrael. Yahweh adalah sumber dari segala sumber perintah atau hukum. Bukan “Marduk”, bukan “Sin”, bukan “Dagon”, bukan “Bel”, -mereka adalah nama elohim asing- yang memberikan perintah atau hukum, melainkan Yahweh saja.

Siapakah Yahweh itu ? Dia adalah Nama Elohim Abraham, Yisthaq dan Yaaqov [Kel 3:15], Dia adalah Pencipta Langit dan Bumi [Yes 40:28], Dia adalah Elohim diatas segala elohim [Ul 10:17], Dialah Elohim yang sudah dikenal sejak Enos [Kej 4:26] bahkan sejak Adam [Kej 2:7].Ketika orang Yahudi pulang dari pembuangan dari Babilon, Abad VI Seb.Ms. nama Yahweh tidak diperkenankan untuk dipanggil secara literal sebagai bentuk tafsiran Keluaran 20:7, agar tidak memanggil nama Yahweh dengan sembarangan. Dalam literatur Yahudi, m.Sotah 7:6; b.Sotah 38:b; m.Tamid 7:2 disebutkan :” …in the sanctuary one says the Name as it is written but in the provinces, with a euphemism…”[f5].

Untuk mengganti sebutan pengganti terhadap Nama Yahweh, orang-orang Yahudi menggunakan sebutan “Adonai” yang artinya, “Tuan” atau “Majikan”. Setiap mereka membaca atau mengucapkan secara lisan Nama Yahweh, akan diganti dengan “Adonai”. Namun pada mulanya, tidak ada larangan mengucapkan nama Yahweh. Sebaliknya, nama itu seharusnya dipanggil, sebagaimana dikatakan, “Ho du la Yahweh yiqru bishemo” [1 Taw 16:8]. Pelarangan ini didasarkan misinterpretasi terhadap Keluaran 20:7 dan tradisi yang dibangun oleh para rabbi abad VI Seb.Ms.

Lalu, pada Abad III seb.Ms. komunitas Yahudi Alexandria yang tidak mengerti bahasa Ibrani memerlukan suatu pemahaman terhadap TaNaKh, maka diusahakanlah suatu terjemahan dalam bahasa Yunani yang dikerjakan oleh 72 rabi Yahudi atas sponsor Kaisar Ptolemaus Philadhelpus. Terjemahan TaNaKh dalam bahasa Yunani ini disebut dengan Septuaginta. Dalam naskah Septuaginta, nama Yahweh di tuliskan dengan sebutan “Kurios” yang sejajar dengan “Adonai”. Ketika Kekristenan memasuki Eropa, berbagai terjemahan Kitab Suci menggunakan kata “Lord” untuk “Kurios” dan “Adonai” sebagai pengganti nama Yahweh. Namun tidak semua penerjemah melakukan kebiasaan tersebut. Ada beberapa penerjemah yang tetap mempertahankan nama Yahweh, meskipun dalam bentuk varian “Jehovah”, sebagaimana yang kami kutip sebelumnya.
Frasa berikutnya yang menjelaskan, “asyer hotsetika me eretz Mitsraym mi bet avadim
[]

, memberitahukan kepada kita apa yang telah diperbuat Yahweh bagi Musa dan Yisrael. Dia bukan sekedar Elohim, namun juga Sang Pembebas yang berkarya dalam sejarah, dengan mengeluarkan mereka dari tanah Mesir yaitu tanah perbudakan.

b. Jangan ada elohim lain [ay 3]
Konsekwensi bahwa Yahweh adalah Elohim bagi Moshe dan Yirsrael, menuntut suatu komitmen tidak adanya elohim lain selain Yahweh. Bangsa-bangsa diluar Yisrael, memiliki elohimnya sendiri, yang terbuat dari patung pahatan manusia. Daud berkata, “ki kol elohei ha amim elilim, wa Yahweh shamaym asha” yang artinya “sebab elohim bangsa-bangsa adalah berhala namun Yahweh yang menjadikan langit” [1 Tam 16:26]

c. Jangan membuat patung [ay 4-6]
Kata yang diterjemahkan “patung”, berasal dari kata “pesel” yang bermakna “pahatan”. Yahweh melarang bahwa Yisrael membuat berbagai bentuk pahatan untuk menggambarkan diri-Nya atau sebagai fokus pengganti diri-Nya.

Mengapa Yahweh tidak menginginkan pahatan mengenai diri-Nya ? Karena tidak ada satupun yang menyamai diri-Nya. Pernyataan-Nya bergema kuat dalam Yesaya 40:25, “Dengan siapa hendak kamu samakan Aku, seakan-akan Aku seperti dia? Firman Yang Maha Kudus”. Demikian pula dalam Yesaya 42:8, “Aku ini Yahweh, inilah nama-Ku; Aku tidak akan memberikan kemuliaan-Ku kepada yang lain atau kemahsuran-Ku kepada patung”. Patung-patung apapun, yang dibuat tidak akan mencukupi gambaran eksistensi dan essensi diri-Nya. Bukan saja tidak ada gambaran apapun yang menyerupai diri-Nya, Dia bahkan Elohim yang cemburu terhadap yang menduakan diri-Nya, sehingga Dia akan menindak dan menghukum. Penyembahan berhala selalu mendatangkan hukuman. Sebaliknya, ketaatan pada Yahweh mendatangkan kasih setia Yahweh.

d. Jangan menyebut nama Yahweh dengan sembarangan [ay 7]
Sejak Abad VI seb.Ms. ayat ini dimaknai sebagai dasar pelarangan untuk mengucapkan secara literal nama Yahweh. Namun jika ayat ini dimaksudkan sebagai pelarangan menyebut nama Yahweh secara lisan, mengapa Yahweh menyatakan nama-Nya pada Moshe [Kel 3:15]. Mengapa Nabi Elia berani memanggil nama Yahweh untuk mengalahkan nabi-nabi Baal?[1 Raj 18:36-38]. Mengapa orang-orang Yisrael serentak meneriakan nama Yahweh saat Dia menurunkan api dari langit, oleh permintaan Elia?[1 Raj 18:39]. Mengapa Daud menyuruh umat Yisrael untuk memanggil dan bersyukur dalam nama Yahweh ?[1 Taw 16:8].

John F. Walvord dan Roy B. Zack memberikan penjelasan terhadap perintah ini sebagai berikut : “The Israelites were not to use His name for any idle, frivolous, or insincere purpose (such as speaking His name when taking an oath with no intention of keeping it, Lev. 19:12). People should not use His name for selfish or evil purposes (cf. Ps. 139:20; also see comments on Deut. 5:11), thereby seeking to usurp His authority”. [f6]

e. Mengingat dan Menguduskan Sabat [ay 8-11]
Kata “shabat” pertama kali muncul dalam Kejadian pasal 2:2 sbb : “wa yekal Elohim ba yom ha sheviyi melakto asyer asah wa yisbot ba yom ha sheviyi mikal melakto asyer asah”. Kata “shabat” bermakna “ketujuh” namun juga bermakna “istirahat”.
Ayat diatas mengandung tiga elemen kewajiban yang ditetapkan bagi Israel. Pertama, perintah untuk mengingat [] dan menguduskan [] hari Sabat. Kedua, bentuk mengingat dan menguduskan Sabat ditandai dengan berhenti dari pekerjaan rutin selama enam hari dan berhenti satu hari lamanya dihari yang ketujuh.
Ketiga, harus mengetrti landasan atau alasan menguduskan dan mengingat hari sabat, yaitu karena Yahweh telah terlebih dahulu memberi teladan dalam enam hari penciptaan dan telah menguduskan serta memberkati,sebagaimana terekam dalam Kejadian pasa 2:3, "wa yebarek Elohim et yom ha sheviyi wa yeqadesh otto ki vo shavat mikal melakto asyer bara Elohim la ashot".

f. Hormatilah ayah dan ibumu [ay 12]
Alasan untuk menghormati orang tua adalah supaya usia masing-masing keturunan Yisrael memiliki kuantitas di bumi, atau umur panjang. Karena oraang yang mengutuki orang tuannya akan segera mengalami hukuman mati[Kel 21:17, Im 20:9]. Tentu saja, hukuman mati membuat orang yang menghujat orang tuanya tidak berusia panjang.

g. Jangan membunuh [ay 13]
Membunuh, mendatangkan kutuk dan hukuman. Saat Kain membunuh Habel, Yahweh memberikan kutuk sebagai teguran, sehingga Habel menjadi pelarian dan tidak dapat membuahkan hasil dari tanah dimana dia pernah membunuh adiknya [Kej 4:10-12]. Membunuh manusia berarti akan mendapatkan hukuman yang setimpal, karena manusia diciptakan menurut Gambar Elohim [Kej 9:6]. Secara teknis, Yahweh memberikan hukum keseimbangan berupa hukuman terhadap pembunuhan [Kel 21:12-14].

h. Jangan berzinah [ay 14]
John F. Walvord memberikan komentar terhadap perintah ini, sbb : “This commandment is directed toward protecting the sanctity of the home (Heb. 13:4; see comments on Gen. 2:24; Matt. 19:1-12), the fundamental building block of society. The marital vow is a holy commitment that should not be violated by sexual unfaithfulness under any circumstances. Adultery refers to infidelity on the part of either men or women (Lev. 20:10) ”. [f7]

i. Jangan mencuri [ay 15]
Untuk menjaga stabilitas sosial, maka diperlukan suatu perangkat hukum atau aturan yang jelas. Pencurian menimbulkan kerugian sepihak. Untuk menyeimbangkan, maka setiap bentuk pencurian perlu mendapatkan ganjaran, berupa ganti rugi [Kel 22:1-4].

j. Jangan mengucapkan saksi dusta [ay 16]
Termasuk dalam kategori mengucapkan saksi dusta adalah, menyebarkan kabar bohong [fitnah, gosip, Kel 23:1], memutar balikkan fakta [Kel 23:3]. Larangan terhadap perilaku tersebut berhubungan dengan sifat kekudusan Yahweh. Yahweh menuntu kekudusan umat yang terefleksi dari sikap dan perilaku yang sempurna [Im 19:1-2, 11, 16].

k. Jangan mengingini kepunyaan sesamamu [ay 17]
Manusia memiliki berbagai kebutuhan dan keinginan. Ketika seseorang yang tidak memiliki atau belum memiliki “sesuatu” [benda, kedudukan, harta, dll], hendaknya tidak terdorong untuk memiliki, dengan cara-cara yang tidak sah atau melanggar hukum. Perintah ini sekaligus merupakan bentuk preventif agar seseorang tidak terjebak dengan keinginan mata dan keinginan hati terhadap “sesuatu” yang dimiliki sesamanya. Seseorang harus belajar mencukupkan diri dengan apa yang dimiliki dan meningkatkan diri dengan cara yang tidak melanggar hukum.Ketika seseorang mengikuti keinginan mata dan hatinya sehingga melanggar hukum, maka dia bisa terdorong untuk mencuri, membunuh, berzinah, berdusta, dll.

l. Konklusi
Dari pembahasan mengenai struktur dan eksegesa teks Keluaran 20:1-17 kita dapat mengambil beberapa kesimpulan penting mengenai essensi “Asara Debarot” sbb:

Pertama, “Asara Debarot” merupakan perintah, aturan, hukum yang diilhamkan sendiri oleh Sang Pencipta, bagi Bangsa Yisrael. Moshe dan Bangsa Yisrael bukan mengadopsi dan merekonstruksi hukum agama-agama disekitarnya, menjadi suatu bentuk sintesa hukum yang sempurna. Keluaran 20:1-2 memberikan penjelasan teologis bahwa Yahweh sumber segala sumber hukum. Kaum humanis, sekularis berbicara tentang “New Morality” yang berusaha untuk memutuskan aspek ontologinya, sehingga tidak mengakui peran Tuhan sebagai sumber segala sumber hukum, melainkan manusia sebagai patokan hukum.

Kedua, “Asara Debarot” merefleksikan suatu hubungan dinamis dan sinergis antara Elohim dan manusia. Perintah pertama sampai dengan keempat menjelaskan hubungan manusia dengan Elohim dalam bentuk menolak politeisme, menolak penyembahan berhala, tidak menyebut nama-Nya dengan sembarangan, menguduskan Sabat. Sementara perintah kelima sampai kesepuluh menjelaskan hubungan manusia dengan manusia. Hubungan yang dinamis dan sinergis antara manusia dengan manusia hanya dapat dibangun diatas dasar hubungan yang dinamis dan sinergis antara manusia dengan Elohim. Dengan kata lain, hasil hubungan manusia dengan Elohim seharusnya berbanding lurus terhadap hubungan manusia dengan manusia. Jika hubungan manusia dengan Elohimnya harmonis, maka pelanggaran hukum terhadap sesamanya, dapat dieliminir sedemikian rupa. Orang cenderung untuk melakukan pelanggaran sosial, jika dia tidak memiliki suatu hubungan yang dinamis, sinergis, harmonis, dengan Penciptanya.
Lawrence O. Richard menggambarkan kenyataan tersebut sbb : “As for external standards, then, the Ten Commandments excellently perform the function for which they were designed. Looking to this Law, an Israelite could come to know more about his God, and see in the words of the Law the divine heart of love. For God has expressed in the Law His concern for the rights and the integrity of each individual”. [f8]

Ketiga, “Asara Debarot” merefleksikan kecerdasan Sang Pemberi Perintah yaitu Yahweh. Mengapa ? jika kita perhatikan keseluruhan Kitab Keluaran pasal 21-23 bahkan jika kita lanjutkan dengan membaca Imamat pasal 1-27, didalamnya tercermin suatu aturan yang cerdas dalam menghadapi berbagai persoalan abadi yang terjadi dalam kehidupan manusia sejak pada mulanya hingga kini, yaitu : peribadahan pada Yahweh, pola kekudusan hidup, perzinahan, penyembahan berhala, pencurian, pembunuhan, penipuan, dll. Yahweh telah mengatur secara cermat mengenai stabilitas sosial dan spiritual melalui suatu bangsa yaitu Israel. Jika “Asara Debarot” dalam Keluaran 20:1-17 dapat disamakan dengan Undang-undang Dasar, maka Keluaran 21-23 atau Imamat 1-27 dapat disamakan dengan Batang Tubuh yang mengatur dan menjelaskan secara teknis perintah umum dalam Keluaran 20:1-17. Contoh : Perintah “Jangan Membunuh” [Kel 20:13], diatur penjelasan teknisnya dalam Keluaran 21:12-36. Perintah “Jangan Mencuri” [Kel 20:15] diatur penjelasan teknisnya dalam Keluaran 22:1-17. Perintah “Jangan ada padamu elohim lain” [Kel 20:3] dan “Jangan membuat patung” [Kel 20:4-6] diatur penjelasan teknisnya dalam Keluaran 20:22-26. Persoalan kriminalitas, penyimpangan seksual, pelanggaran moral di abad XXI bukan barang baru. Yang berbeda hanyalah bentuk dan kuantitasnya. Contoh : “homosexual” bukan fenomena Abad XX namun sejak zaman Moshe, perilaku tersebut sudah ada [Im 20:13]. Demikian pula dengan korupsi [Im 19:13]. Penculikan anak untuk dijual [Kel 21:16]. Kasus suap [Kel 23:6], dll. Berbagai penyimpangan tersebut telah ada sejak zaman lampau. Perintah Yahweh dalam “Asara Debarot” telah mengatur tindakan yang dikategorikan pidana dan perdata dan telah menyediakan perangkat peraturan untuk mengatasi berbagai pelanggaran. Oleh karena itu, “Asara Debarot” tetap memiliki relevansi abadi didunia ini sebagai bentuk menjaga hubungan antara manusia dengan Elohim dan manusia dengan manusia. Lebih jauh, Irving L. Jensen menjelaskan dengan indah, “The importance of the Ten Commandements to the world is demonstrated by the fact that the legal codes of every civilized nation are based upon them” [f9]. Suatu realita yang tidak dapat ditolak bahwa berbagai undang-undang negara dan hukum dihampir seluruh negara, diilhami oleh “Asara Debarot” yang telah berusia ribuan tahun lampau. Suatu realitas yang menegaskan fakta tentang eksistensi dan relevansi “Asara Debarot” dalam konteks kekinian.

Asara Debarot & Hukum Kasih
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa “Asara Debarot” yang diberikan Yahweh di Sinai kepada Moshe dan Bangsa Yisrael, merupakan suatu “general command” [perintah umum]. Penjabaran detail dan teknis dari “Asara Debarot” tersebar dari Kitab Keluaran sampai Kitab Bilangan. Para Rabbi membuat suatu kompilasi detail dan teknis aturan-aturan penjabaran “Asara Debarot” menghasilkan 613 aturan. 613 aturan ini terdiri dari 365 perintah negatif [ditandai dengan kata “janganlah”] dan 248 perintah yang positip.

248 perintah positip terdiri dari :
  • Ibadah kepada Yahweh
  • Bait Suci dan Para imam
  • Korban
  • Sumpah
  • Upacara Penyucian
  • Persembahan persepuluhan dan korban ke Bait Suci
  • Sabat tahunan
  • Hewan tahor yang layak untuk dimakan dan dijadikan korban persembahan
  • Aturan mengenai kewajiban komunitas dan pelaksanaan otoritas hukum Yahweh dan orang-orang yang diurapi-Nya
  • Hari Raya dan Sabat
  • Penyembahan kepada ilah-ilah
  • Aturan mengenai masa kesesakan dan penganiayaan
  • Kewajiban kepada sesama manusia
  • Mengenai keluarga
  • Mengenai pengadilan
  • Aturan mengenai budak/hamba
  • Mengenai tuntutan
365 perintah negatif terdiri dari :
  • Penyembahan kepada ilah-ilah dan pelaksanaanya
  • Larangan untuk bersekutu dengan bangsa-bangsa yang menyembah ilah-ilah
  • Mengenai hujatan
  • Mengenai Rumah Yahweh
  • Korban, Persembahan Kudus dan korban bakaran
  • Mengenai para imam
  • Aturan mengenai makanan yang layak
  • Mengenai nazar
  • Mengenai pertanian
  • Mengenai pinjam meminjam, usaha dan cara memperlakukan budak
  • Mengenai pengadilan dan sikap para hakim
Demikianlah detail dan teknis penjabaran “Asara Debarot” yang disusun dalam 613 aturan oleh para rabbi Yahudi paska pembuangan Babilon. Dalam pelaksanaannya kelak, terjadilah perilaku “Legalistik” yaitu ketaatan pada hukum,aturan secara literal tanpa memperhatikan inti dan nafas dari hukum. Kitab Injil Sinoptik merekam konflik interpretasi antara Yahshua dengan para rabbi Yahudi mengenai pelaksanaan Torah yang didasarkan pada “Asara Debarot”.

Bagaimana sikap Yahshua terhadap “Asara Debarot”?. Jawaban untuk pertanyaan ini terekam dalam Matius 22:37-38. Ketika ada sekelompok mazhab Farisi bertanya kepada Yahshua dengan tujuan mencobai, mereka hendak menjebak Yahshua dalam isu teologis mengenai aturan-aturan dalam Torah, dengan memberikan pertanyaan dilematis.
Manakah hukum yang terutama dalam Torah ?” [][f10] Yahshua memberikan suatu jawaban yang sophisticated dan whisfull dengan berkata, “Kasihilah Yahweh Elohimmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu” [][f11]. Yahshua sedang mengutip Ulangan 6:5. Lalu Dia menambahkan pernyataan yang sejajar, “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” [][f12].Yahshua sedang mengutip Imamat 19:18. Jawaban Yahshua diakhiri dengan suatu penjelasan, “Pada kedua hukum ini tergantung seluruh Torah dan Kitab Para Nabi” []][f13].
Apa arti penjelasan penutup tersebut ? Apakah Yahshua telah meringkas seluruh hukum dalam “Asara Debarot” dan “Torah”?, apakah Yahshua telah meletakkan suatu dasar baru yang menggantikan essensi “Asara Debarot” maupun Torah?
Penjelasan penutup yang diucapkan Yahshua bermakna bahwa seluruh aturan yang tertulis dalam Torah atau penjabaran teknis dari “Asara Debarot”, harus diresapi oleh dua hukum, yaitu “Mengasihi Yahweh” dan “Mengasihi Sesama”. Inilah inti Torah atau “Asara Debarot”, yaitu “Kasih”. Wiersbe W. Warren menjelaskan bahwa prinsip ini merupakan “jantung suatu agama”, sebagaimana dia katakan, “This is the true heart of religion. Of course, no one can love God apart from knowing Jesus Christ as Savior (John 8:42). And when you know and love God, the love of God will be shared with others (Rom. 5:5) [f14].
Tanpa dilandasi Kasih, yaitu Kasih kepada Yahweh dan Kasih kepada sesama, maka pelaksanaan hukum terjebak dalam legalisme yang kaku dan membuat seseorang diperbudak oleh hukum yang dibuatnya sendiri.

Asara Debarot, Codex Hammurabi, 8 Jalan Tengah, 5 Rukun Iman & 5 Rukun Islam : Suatu Perbandingan
Berikut akan kita lihat suatu perbandingan antara “Asara Debarot” dengan hukum-hukum utama dalam beberapa sistem agama. Tujuan perbandingan ini untuk melihat beberapa kesamaan dan perbedaan yang mencolok diantara struktur yang diperbandingkan.

Codex Hammurabi :
Siapakah Hammurabi ?
HAMMURAPI. (Akkad. [Amorite] Hammu-rapi, ‘(the god) Hammu heals’). 1. King of Babylon c. 1792-1750 bc, sixth in line of First Amorite Dynasty. 2. Name of two kings of Yamhad (Aleppo), the first c. 1760 bc. 3. King of Kurda, mid-2nd millennium bc. 4. Common 2nd millennium bc personal name especially in Upper Mesopotamia. Formerly 1 was identified with *Amraphel (Gn. 14:1).

Hammurapi (more correct than Hammurabi) as ‘Governor of Babylon’ was stated as having ten or fifteen kings ‘going with him’ as had his contemporary Rim-Sin of Larsa, while Ibal-piel of Eshnunna had twenty. The same Mari letter shows that all these were less powerful than the ruler of Yamhad.

Initially Hammurapi devoted himself to gaining control of *Babylonia and of the Euphrates waters. By 1764 bc he had defeated a coalition of Ashur, Eshnunna and Elam and the next year defeated Rim-Sin and by 1761 bc Zimrilim of *Mari. His reign was marked by a distinctive personal style which sought to unify Mesopotamia under a single ruler. He is now adjudged a weak administrator. A selection of his legal judgments (not a ‘code’ of laws, e.g. omission of homicide laws) survives on a diorite stele found at Susa in ad 1902. In this he reports to the national god Marduk on his role as ‘king of justice’ towards the end of his reign. The 282 sections of the Laws of Hammurapi (= LH) are roughly arranged to cover cases of theft and miscellaneous decisions (LH 1-25), property (26-49), commercial law (100-126), marriage (127-161), priestesses (178-184), adoption (185-194), assault (195-240), agricultural cases (241-267), rates and wages (268-277) and an appendix on slaves (278-282). Some of the cases and decisions are similar to earlier collections of laws (Ur-Nammu, Lipit-Ishtar, Eshnunna). A few are worded similarly to OT cases, e.g. false witness (LH 1, 3-4; cf. Ex. 23:1-3; Dt. 19:16-20), kidnapping (LH 14; cf. Ex. 21:1f.), loss of animals on deposit (LH 266-7; cf. Ex. 22:10-13), just as warning to the owner of goring ox (Ex. 21:35-36) compares with Eshnunna Law 53. Many of the specific cases concerning marriage, divorce and sexual offences, e.g. the death penalty for both parties in adultery with a married woman (Dt. 22:22; LH 129), have a similar approach. In other cases the offences are the same but the penalty differs, the Hebrew being seemingly the more consistently humane. In most cases the legal treatment differs, but precise comparison with OT is difficult since only the established fact (without supporting evidence) is given, followed by the oral judicial decision. These laws therefore represent a local Babylonian manifestation of the attitude to law and order common throughout much of the ancient Near East. [f15]

Jika The New Dictionary memberikan komentar bahwa Codex Hammurabi sangat berbeda dengan hukum Musa dalam keputusan yang berakhir dengan kematian. Hukum Musa lebih konsisten memperlakukan kemanusiaan, maka Finis Jenning Dake mengulas, “Codex Hammurabi adalah hukum sipil dan bukan hukum upacara agamawi. Tidak ada peringatan untuk melaksanakan penyembahan, tidak ada perintah mendirikan altar, korban bakaran, korban, dan ajaran tentang kepercayaan. Codex Hammurabi merupakan hukum sipil yang berlaku di Babilon, Assyria dan banyak trempat seperti Kanaan, Mesir semasa hidup Abraham, Ishak dan Yakob. Code ini memberikan suatu wawasan bagi pembaca Kitab Suci, mengenai hukum yang berlaku periode adanya hukum Musa” [f16]

Struktur Codex :
Dari 282 Codex Hammurabi kita akan melihat beberapa hukum yang berkaitan dengan hukuman mati terhadap beberapa kasus pelanggaran, sbb : [f17]
  • Seseorang yang kedapatan mencuri perabotan istana, akan mengalami kematian. Hal tersebut terjadi karena perabotan istana lebih suci dibandingkan kehidupan itu sendiri
  • Pembeli barang curian akan mengalami hukuman mati setimpal seperti pencuri
  • Seorang wanita yang dituduh melakukan perzinahan diperintahkan untuk menceburkan dirinya kedalam sungai
  • Seorang wanita yang meninggalkan rumahnya, berkeluyuran dan memandang rendah suaminya, diperintahkan untuk masuk kedalam air sungai
  • Seorang yang berdusta dan menolak orang tuannya, lidahnya akan dipotong
  • Seorang ibu yang menyebabkan anaknya mati, akan dipotong buah dadanya.
8 Jalan Tengah Buddhisme :
Sri Dhamananda menjelaskan mengenai 8 Jalan Tengah sbb : “Aspek yang menonjol dari ajaran Sang Budha adalah penyerapan Delapan Jalan Kebenaran sebagai suatu cara hidup yang mulia. Nama lain untuk Jalan Kebenaran adalah Jalan Tenga. Sang Buddha menasihati pengikutNya untuk mengikuti Jalan ini untuk menghindari ekstrim kenikmatan inderawi maupun pemusnahan diri. Jalan Tengah adalah cara hidup yang benar yang tidak mendukung penerimaan titah yang diberikan oleh seseorang diluar diri sendiri. Seseorang yang menjalankan Jalan Tengah sebagai panduan moral, bukan berarti tidak takut akan hal supranatural, melainkan tidak mengakui nilai instrinsik dalam mengikuti tindakan semacam itu. Seseorang memilih latihan disiplin diri ini untuk suatu tujuan akhir yang pasti : pemurnian diri” [f18].

Selanjutnya beliau menerangkan, “Delapan Jalan Kebenaran dapat dibandingkan dengan peta jalan. Seperti seorang pelancong memerlukan peta untuk membimbingnya menuju tujuan, kita semua memerlukan Delapan Jalan Kebenaran yang menunjukkan kepada kita bagaimana mencapai Nirvana, tujuan akhir manusia. Untuk mencapai tujuan akhir ini, ada tiga aspek Delapan Jalan Kebenaran yang harus dikembangkan oleh pemeluknya. Ia harus mengembangkan Sila [Moralitas], Samadhi [Latihan Mental] dan Panna [Kebijaksanaan]. Ketiganya harus dikembangkan secara simultan, namun intensitas dibadian mana seseorang harus berlatih akan bervariasi sesuai dengan perkembangan spiritual masing-masing. Seseorang mula-mula harus mengembangkan moralitas, yaitu tindakannya harus membawa kebaikan bagi mahluk hidup lain. Ia melakukan hal ini dengan taat pada prinsip untuk tidak membunuh, berdusta, mencuri, menjadi mabuk atau penuh nafsu. Saat ia mengembangkan moralitasnya, pikirannya akan menjadi lebih mudah dikendalikan, memungkinkanya untuk menggembangkan kekuatan konsentrasinya. Akhirnya dengan pengembangan konsentrasi, kebijaksanaan akan muncul” [f19].

Adapun struktur Jalan Tengah adalah sbb : [f20]
Sila :
  1. Ucapan benar
  2. Tindakan benar
  3. Penghidupan benar
Samadhi :
  1. Usaha benar
  2. Kesadaran benar
  3. Konsentrasi benar
Panna :
  1. Pemahaman benar
  2. Pikiran benar


5 Rukun Iman & 5 Rukun Islam :
Ajaran Islam meliputi aspek-aspek kehidupan rohaniyah dan jasmaniyah dan ukhrawiyah yang mencakup aspek-aspek aqidah, ibadah, ahlaq dan muamalat[f21]. Antara aqidah, ibadah dan ahlaq ada hubungan fungsional yang saling mengisi dan dalam praktek ketiga bidang ini tidak mungkin dapat dipisahkan. Aqidah atau iman adalah fundasi dalam kehidupan umat Islam, sedangkan ibadah adalah manifestasi dari iman[f22]. Sendi-sendi aqidah dikenal dengan sebutan Rukun Iman yang terdiri dari :
  1. Iman kepada Allah
  2. Iman kepada Kitab-kitab Allah
  3. Iman kepada Rasul-rasul Allah
  4. Iman kepada Qadha & Qadar
  5. Iman kepada Yaumil Qiyamah
Sementara mengenai Rukun Islam, ini adalah suatu bentuk kewajiban moral dan peribadahan yang menyediakan keseimbangan bagi beberapa ajaran teologi yang meringkaskan bagian demi bagian doktrin Islam[f23]. Adapun sendi-sendi ibadah yang disebut Rukun Islam meliputi :
  1. Sahadat : Pengakuan Iman
  2. Sholat : Ibadah dengan pola dan jam tertentu
  3. Puasa : Menahan diri dari makan dan minum
  4. Zakat : Kewajiban memberi sedekah
  5. Hajji : Melaksanakan ritual keagamaan di Kabah
Kesimpulan :
Dari kajian perbandingan antara “Asara Debarot”, 8 Jalan Tengah Buddhisme, Codex Hammurabi dan 5 Rukun Iman & 5 Rukun Islam, beberapa kesimpulan penting dapat kita peroleh sbb :
  1. Codex Hammurabi hanya mengatur persoalan hak-hak sipil dan tidak mengatur sama sekali pola beribadah. Codex ini tidak relevan dipakai sebagai pola yang bersifat universal, karena sifatnya yang bernuansa lokal, yaitu wilayah pemerintahan Babilon kuno. Berbagai hukuman mati terhadap kasus pelanggaran, kurang mencerminkan penghargaan terhadap humanitas.
  2. Ajaran 8 Jalan Tengah memulai dengan penekanan pada perbuatan moral yang baik untuk mendapatkan pencerahan pemahaman. Sifatnya lebih bernuansa untuk mengalami proses evolusi metafisik melalui proses semadhi.
  3. Ajaran Islam hampir mirip dengan “Asara Debarot” dalam hal, 5 Rukun Iman, melandasi 5 Rukun Islam. Dengan kata lain, dasar iman kepada Tuhan meresapi, mewarnai, mendasari aspek ibadah dan perbuatan moral. Perbedaannya, sumber keimanan Islam didasarkan pada ketaatan pada Tuhan yang bernama Allah.
Relevansi Asara Debarot di Masa Kini
Sebagai standar moral kolektif
Berbagai perilaku penyimpangan moral dan pelanggaran susila terus terjadi dan meningkat dengan luar biasa. Simak saja beberapa keresahan berikut :
  • Sumbo Tinarbuko :” Kasus keberingasan massa-diantaranya dengan isu SARA-terakumulasi dalam bentuk tawuran massal antar kelompok bahkan antar etnis, perampokan-pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan dan pembakaran rumah ibadat, pusat pertokoan dan pemukiman penduduk seakan menjadi ilustrasi yang amat populer dipenghujung abad ini. Tanda-tanda zaman semacam itu menunjukkan kepada kita bahwa dewasa ini jagat kehidupan tengah dilanda ketidaktentuan arah kiblat, ketidakpastian nilai, distorsi moral dan carut marut makna hakiki [f24]
  • John Lake : ” Essensi permasalahan yang kita hadapi dalam penyelenggaraan negara adalah rendahnya etika dan moral yang dimiliki para elite kita…Elite bangsa ini mau menjawab masalah dengan aturan bukan dengan tindakan. Buruh mogok, disuguhkan Undang-Undang ketenagakerjaan. Irian Jaya dan Aceh teriak HAM, diberi Undang-Undang Otonomi Khusus. Daerah kaya minta meredeka ditawarkan Undang-Undang tentang Otonomi. Habis perkara” [f25]
  • Beny Susetyo : “Problem korupsi di Indonesia bukan melulu masalah lemahnya administrasi, tetapi juga mentalitas” [f26]
  • Haedar Nasir : “Kita lupa berpikir bahwa krisis yang telah meluas di tubuh bangsa ini juga karena persoalan mentalitas dan budaya yang telah mengalami pembusukan” [f27]
  • Lambang Trijono :” Dalam pandangan umum, Indonesia dikenal sebagai negara tanpa hukum. Banyak penyimpangan yang dianggap bukan sebagai pelanggaran hukum. Hukum telah menjauh dari kehidupan masyarakatnya. Padahal, peraturan hukum di Indonesia justru berserakan dimana-mana kalau tidak bisa dikatakan terlalu banyak [overloaded]…terjadi kesenjangan yang lebar antara das sein dan das solen, moralitas dan praktis, hukum dan perilaku. Peraturan ada tetapi perilaku tetap menyimpang seenaknya. Bahkan ada yang secara sinis mengatakan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar” [f28]
  • Jajak Pendapat Kompas : Ketika KOMPAS melakukan jajak pendapat mengenai kinerja para pengacara terhadap penyelesaian tindak pidana korupsi, diperoleh data sbb, mengenai citra pengacara di Indonesia, 62,9% responden menyatakan buruk, 27,9% menyatakan baik dan 9,2% menyatakan tidak tahu. Ketika ditanyakan mengenai kinerja dengan menghalalkan segala cara, sebanyak 72,0% responden setuju bahwa para pengacara menggunakan cara tersebut. Sedangkan yang menjawab tidak setuju sebanyak 25,0% dan sisanya 3,0% menjawab tidak tahu. Lalu Kompas memberi keterangan, “Buruknya citra pengacara di mata publik yang terekam dalam jajak pendapat Kompas kali ini paling tidak disebabkan dua hal, yakni pertama pengacara dipandang tidak profesional dan yang kedua adalah persoalan buruknya kualitas moral atau hati nurani” [f29]
  • Koran Kompas : “Beberapa penelitian sudah menunjukkan betapa terpuruknya citra bangsa ini. Peringkat citra ‘negara penuh tindak korupsi’, nyaris melekat sepanjang tahun. Hasil pengkajian Political and Economic Risk Consultancy Ltd [PERC] tahun 1996 lalu, misalnya, menempatkan negeri ini pada urutan ketiga terkorup diantara negara-negara Asia lainnnya. Pada tahun yang sama, Transparency International-sebuah koalisi global antikorupsi-mengeluarkan indeks tahunan mengenai persepsi masyarakat bisnis dan akademisi tentang korupsi pada lebih dari 50 negara. Dari indeks tersebut, Indonesia termasuk kedalam 10 besar negara dengan derajat korupsi tertinggi” [f30]
Berbagai realita sosial diatas menunjukkan kondisi masyarakat kita yang mengalami degradasi moral. Degradasi moral ini semakin membuktikan bahwa eksistensi “Asara Debarot” masih relevan untuk diaktualisasikan di negeri ini. Jika dengan adanya hukum saja terjadi penyimpangan, bagaimana jika hukum ditiadakan??.

Menjaga keseimbangan interaksi manusia dengan Elohim dan sesama manusia
Berbagai undang-undang telah dikeluarkan untuk mengatur berbagai mekanisme dan mencegah berbagai tindakan penyelewengan. Namun hasilnya selalu mengecewakan. Persoalan yang fundamental adalah “moral”, “mentalitas” pelaku hukum atau aturan. Tanpa perilaku moral yang bersih, tidak akan ada pelaksanaan hukum yang sehat.

Pada kajian sebelumnya telah diulas, bahwa “Asara Debarot”, bukan semata-mata berbicara mengenai aturan antara manusia dengan manusia. Namun mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Agar terjadi pelaksanaan aturan yang baik diantara manusia dengan manusia, harus dimulai terjadinya hubungan yang sehat antara manusia dengan Tuhan. Jika hubungan manusia dan Tuhan telah berkenan, maka akan mengimbas dengan berbanding lurus dalam perilaku moral yang bersih.

“Asara Debarot” tetap relevan diberlakukan ditengah berbagai perubahan dunia, karena bukan hanya menyediakan suatu aturan moral namun kekuatan spiritual yang memampukan kita melakukan hal yang baik, dikarenakan kita telah melakukan hubungan yang benar dengan Sang Pencipta melalui karya Sang Juruslamat, Yahshua Ha Mashiah.

Mendatangkan ketertiban sosial
Amuk massa di Indonesia akhir-akhir ini semakin meningkat. Selain perang etnis dan antara umat beragama dibeberapa wilayah ditanah air, sejumlah peristiwa mengejutkan kembali terjadi. Amuk massa kelompok Islam yang menyerbu dengan anarkhis Kampus Al Mubarok kepunyaan jemaah Ahmadiyah [15 Juli 2005]. Perebutan kepemilikian atas Institut Teknologi Aditama Surabaya dianatara sekelompok mahasiswa pro pengelola yayasan yang baru dengan pengelola yayasan yang lama. Lalu berbagai kerusuhan yang anarkhis berkaitan dengan PILKADA di daerah.

Tabloid INTELIJEN mengulas, “Konflik sosial yang merebak diberbagai wilayah Indonesia cenderung meningkat. Bukan tidak mungkin kondisi tersebut dipicu oleh tidak adanya tatanan atau aturan sosial yang dianut masyarakat dalam kehidupan bersama” [f31]

“Asara Debarot” telah mengatur penyelesaian suatu persoalan, tanpa kekerasan, tanpa pembunuhan. Realita diatas semakin membuktikan perlunya aturan, hukum untuk menjaga ketertiban sosial. Jika sudah ada hukum namun masih terjadi konflik, berarti ada sesuatu yang tidak beres dengan pelaku hukum. Agar semua pelaku hukum [masyarakat dan aparat] dapat menjalankan hukum dengan baik, dia memerlukan suatu hubungan yang benar dengan Sang Pemberi Hukum sejati atau Sumber Segala Sumber Hukum, yaitu Tuhan yang menciptakan langit dan bumi.

Menyediakan suatu pola mengenai kesehatan
Grant R. Jefrey menyatakan, “Penyelidikan atas cara-cara pengobatan yang digunakan oleh orang-orang Mesir kuno dan kebudayaan penyembah berhala lainnnya di Timur tengah menunjukkan suatu data yang mengejutkan; ternyata mereka bahkan tidak memiliki pengetahuan medis yang paling dasar sebagaimana yang kita kenal dewasa ini. Akan tetapi, hukum-hukum Musa mengandung peraturan-peraturan spesifik dan prosedur-prosedur kebersihan yang jika diikuti dengan setia, akan menyingkirkan penyakit-penyakit mengerikan yang menyengsarakan bangsa Mesir pada masa itu dan masih diderita oleh kebanyakan manusia di Dunia Ketiga saat ini” [f32]

Realita ini menyediakan suatu alasan bahwa “Asara Debarot” tetap relevan bukan semata-mata sebagai hukum moral dan sipil serta keagamaan melainkan terhadap kesehatan suatu komunitas. Kitab Imamat memberikan gambaran mengenai proses karantina terhadap penderita kusta. Pemusnahan hewan dengan pembakaran untuk mencegah meluasnya penyakit.

Aktualisasi dan Sublimasi Asara Debarot dalam berbagai bidang kehidupan
Setelah kita melihat bahwa “Asara Debarot” sebagai prinsip model, memiliki relevansinya diberbagai bidang kehidupan, maka setiap orang beriman, didorong untuk juga mengaktualisasikan dan melakukan sublimasi nilai-nilai prinsip yang terkandung dalam “Asara Debarot” dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam “Asara Debarot” harus meresapi, melandasi, mendasari, menjadi daya penggerak dalam berbagai aktivitas kehidupan.

Contoh, dibidang Hukum, seorang pelaksana hukum Kristiani [kepolisian, kejaksaan, pengacara] dapat secara profesional dan penuh dedikasi melaksanakan berbagai aturan hukum secara adil dan proporsional. Dorongan untuk melakukan penyimpangan moral dan pelanggaran kode etik, dapat diminimalisir sedemikian rupa, jika seorang pelaksana hukum, telah terlebih dahulu melaksanakan dengan kesungguhan prinsip mengasihi Elohim yang diaktualisasikan dalam 4 hukum pertama [diantaranya, “jangan ada elohim lain” –jangan jadikan uang suap sebagai elohim selain Yahweh]. Jika pelaksana hukum adalah orang yang mengasihi Elohim Yahweh didalam Yahshua, maka dia akan melaksanakan 5 prinsip sosial yang lain [diantaranya,”jangan mencuri” –uang negara/uang rakyat], dengan kesungguhan dan takut akan Yahweh. Demikianpula seorang politisi atau negarawan Kristiani akan terhindar dari melakukan praktek-praktek yang menyimpang [korupsi, pengerahan massa untuk melakukan aksi anarkhisme, aksi vandalisme, politisasi opini, dll] jika mereka terlebih dahulu melaksanakan prinsip mengasihi Elohim yang teraktualisasi dalam setiap 4 butir pertama dari “Asara Debarot”. Mengasihi Elohim, mencegah kita melakukan penyimpangan dan mendorong serta memotivasi melakukan yang terbaik untuk sesama.

Seorang pimpinan perusahaan yang Kristiani, akan memperlakukan karyawan atau pegawainya dengan adil jika dia terlebih dahulu melaksanakan prinsip mengasihi Elohim. Dengan mengasihi Elohim, dia akan terdorong untuk “tidak mencuri hak mereka untuk menerima pendapatan yang layak”. Demikianpula seorang pegawai Kristiani, tidak akan terdorong melakukan penyelewengan ditempat dia bekerja, jika dia terlebih dahulu menerapkan prinsip mengasihi Elohim dalam “Asara Debarot”.

Pola demikian tidak dapat dibalik. Jika seseorang berusaha dengan kekuatannya sendiri untuk berbuat baik dan melaksanakan kewajiban moral bagi sesamanya, tanpa dilandasi mengasihi Elohim, maka akan terasa berat, terpaksa dan menjadi beban. Namun jika semua kewajiban moral dilaksanakan dengan dilandasi Kasih Yahweh didalam Tuhan Yahshua, maka semua akan dikerjakan dalam koridor takut akan Tuhan.


Footnote:
  • [f1] : Biblia Hebraica Stuttgartensia, (Deutsche Bibelgesellschaft Stuttgart) 1990.
  • [f2] : Septuaginta, (Deutsche Bibelgesellschaft Stuttgart) 1979.
  • [f3] : 1901 American Standard Version, (Oak Harbor, WA: Logos Research Systems, Inc.) 1994.
  • [f4] : Young, Robert, Young’s Literal Translation, (Oak Harbor, WA: Logos Research Systems, Inc.) 1997.
  • [f5] : DR. James Trimm, Nazarenes & the Name of YHWH, www.nazarene.net
  • [f6] : The Bible Knowledge Commentary, (Wheaton, Illinois: Scripture Press Publications, Inc.) 1983, 1985.
  • [f7] : Ibid.
  • [f8] : The Teacher’s Commentary, (Wheaton, IL: Victor Books) 1987.
  • [f9] : Jensens’s Survey of the Old Testament, Chicago: Moody Press, 1978, p.92
  • [f10] : Aland, Kurt, Black, Matthew, Martini, Carlo M., Metzger, Bruce M., and Wikgren, Allen, The Greek New Testament, (Deutsche Bibelgesellschaft Stuttgart) 1983.
  • [f11] : Ibid.
  • [f12] : Ibid.
  • [f13] : Ibid.
  • [f14] : Wiersbe’s Expository Outlines on the New Testament, (Wheaton, Illinois: Victor Books) 1992.
  • [f15] : The New Bible Dictionary, (Wheaton, Illinois: Tyndale House Publishers, Inc.) 1962
  • [f16] : Dake’s Annotated Reference Bible, Dake Bible Sales, 1992, p. 44
  • [f17] : Ibid.
  • [f18] : Keyakinan Umat Buddha, Ehipassiko &Yayasan Penerbit Karaniya, 2002, hal 95
  • [f19] : Ibid, hal 96
  • [f20] : Ibid., hal 97
  • [f21] : Ahmad Ahzar Basyir, M.A., Pendidikan Agama Islam, Yogyakarta : ANDI Offset, 1983, hal 36
  • [f22] : K.H. Siradjudin Abbas, I’tiqad Ahlussunah wal Jamaah, Jakarta : Pustaka Tarbiyah, 1977, hal 47
  • [f23] : C. George Fry & James R. King, Islam : A Survey of the Muslim Faith, Grand Rapids, Michigan, Baker Book House, 1982, p. 72
  • [f24] : Koran Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, 13 Januari 2000
  • [f25] : Koran KOMPAS, 13 November 2001
  • [f26] : Koran KOMPAS, 26 Maret 2002
  • [f27] : Koran Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, 12 Januari 2000
  • [f28] : Koran BERNAS, Yogyakarta, 30 Juni 2002
  • [f29] : Edisi 29 April 2002
  • [f30] : Koran KOMPAS, 17 September 2001
  • [f31] : Edisi No 11 Th II/2005/29 Juli – 11 Agustus 2005, hal 12
  • [f32] : Tanda Tangan Allah, IMMANUEL, 1999, hal 158-159



Teguh Hindarto, MTh
Nafiri Yahshua Ministry
KEBUMEN
JAWA TENGAH - INDONESIA
 
Komentar terhadap Artikel ini dapat Anda kirim ke komentar@messianic-indonesia.com
Jangan lupa untuk mencantumkan Judul Artikel ini dalam komentar Anda

Anda juga dapat berpartisipasi dalam situs ini
dengan mengirimkan Artikel anda ke redaksi@messianic-indonesia.com
--- tguh ---
Shalom Alaika !!!
Selamat datang,

selamat bergabung di komunitas Messianic Indonesia.
Semoga website ini dapat menjadi berkat bagi saudara.

 

©2007 Messianic-Indonesia Media Team - All Rights Reserved  
Terimakasih Bapa atas kesempatan yang telah Engkau berikan untuk membangun Situs ini.
Pakailah Situs ini untuk memasyurkan dan memuliakan nama-Mu. Amin

Saran dan Kritik:
redaksi@messianic-indonesia.com